KKM(Kepala Kamar Mesin)/Chief Engineer, pimpinan dan penanggung jawab atas semua mesin yang ada di kapal baik itu mesin induk, mesin bantu, mesin pompa, mesin crane, mesin sekoci, mesin kemudi, mesin freezer, dll. Masinis 1/First Engineer bertanggung jawab atas mesin induk Masinis 2/Second Engineer bertanggung jawab atas semua mesin bantu.

0% found this document useful 1 vote3K views11 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 1 vote3K views11 pagesStruktur Organisasi Pada KapalJump to Page You are on page 1of 11 i Struktur organisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan subordinate crew. Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. Semua orang yang mempunyai jabatan di atas kapal itu disebut Awak kapal, termasuk Nakhoda, tetapi Anak kapal atau Anak Buah Kapal ABK adalah semua orang yang mempunyai jabatan diatas kapal kecuali jabatan Nakhoda. TUGS DAN TANGGUNG JAWAB 1. UU. Th. 1992 dan juga pasal KUHD dengan tegas menyatakan bahwa Nakhoda adalah pemimpin kapal, kemudian dengan menelaah pasal 341 KUHD dan pasal 1 ayat 12 UU. , maka definisi dari Nakhoda adalah sebagai berikut“ Nakhoda kapal ialah seseorang yang sudah menanda tangani Perjanjian Kerja Laut PKL dengan Pengusaha Kapal dimana dinyatakan sebagai Nakhoda, serta memenuhisyarat sebagai Nakhoda dalam arti untuk memimpin kapal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku “ Pasal 342 KUHD secara ekplisit menyatakan bahwa tanggung jawab atas kapal hanya berada pada tangan Nakhoda, tidak ada yang lain. Jadi apapunyang terjadi diatas kapal menjadi tanggung jawab Nakhoda, kecuali perbuatan seorang Mualim sedang bertugas dianjungan sewaktu kapal mengalami kekandasan. Meskipun pada saat itu Nakhoda tidak berada di anjungan, akibat kekandasan itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Contoh yang lain seorang Masinis sedang bertugas di Kamar Mesin ketika tiba-tiba terjadi kebakaran dari kamar mesin. Maka akibat yang terjadi karena kebakaran itu tetap menjadi tanggung jawab Nakhoda. Dengan demikian secara ringkas tanggung jawab Nakhoda kapal dapat dirinci antara lain kapalnya dengan kapalnya secara layak sesuai proseduraturan!.Mem"uat kapalnya layak laut seaworthy$%.&ertanggung 'awa" atas keselamatan pelayaran.&ertanggung 'awa" atas keselamatan para pelayar yang ada diatas kapalnya.Mematuhi perintah Pengusaha kapal selama tidak menyimpang dari peraturan perundang*undangan yang "erlaku Jabatan-jabatan Nakhoda diatas kapal yang diatur oleh peraturan dan perundang-undangan yaitu Pemegang Kewi"awaan +mum di atas kapal. pasal !,%- !, K+/ serta pasal ++. No. 21 Th. 1992$. Pemimpin Kapal. pasal !%1 K+/- pasal ++. No. 21 Th. 1992 serta pasal 11 c$ ST0 19,$.!.Se"agai Penegak ukum. pasal !,- !,,- !93- !9% a$ K+/- serta pasal No. 21 Th. 1992$.%.Se"agai Pegawai Pencatatan Sipil. 4eglemen Pencatatan Sipil "agi Kelahiran dan Kematian- serta pasal ++. No. 21. Th. 1992$..Se"agai Notaris. pasal 9% dan 92 K+Perdata- serta pasal ++. No. 21- Th. 1992$. 1. Nakhoda sebagai Pemegang Kewibawaan UmumMengandung pengertian bahwa semua orang yang berada di atas kapal, tanpa kecuali harus taat serta patuh kepada perintah-perintah Nakhoda demi terciptanya keamanan dan ketertiban di atas kapal. Tidak ada suatu alasan apapun yang dapat dipakai oleh orang-orang yang berada di atas kapal untuk menentang perintah Nakhoda sepanjang perintah itu tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan. Aetiap penentangan terhadap perintah Nakhoda yang demikian itu merupakan pelanggaran hukum, sesuai dengan pasal 459 dam 460 KUH. Pidana, serta pasal 118 UU. , Th. 1992. Jadi menentang perintah atasan bagi awak kapal dianggap menentang perintah Nakhoda karena atasan itu bertindak untuk dan atas nama Nakhoda sebagai Pemimpin KapalNakhoda bertanggung jawab dalam membawa kapal berlayar dari pelabuhan satu ke pelabuhan lain atau dari tempat satu ke tempat lain dengan selamat, aman sampai tujuan terhadap penumpang dan segala Nakhoda sebagai Penegak HukumNakhoda adalah sebagai penegak atau abdi hukum di atas kapal sehingga apabila diatas kapal terjadi peristiwa pidana, maka Nakhoda berwenang bertindak selaku Polisi atau Jaksa. Dalam kaitannya selaku penegak hukum, Nakhoda dapat mengambil tindakan antara lain menahanmengurung tersangka di atas mem"uat &erita 6cara Pemeriksaan &6P$!.5 mengumpulkan "ukti*"ukti%.5 menyerahkan tersangka dan "ukti*"ukti serta &erita 6cara Pemeriksaan BAP pada pihak Polisi atau Jaksa di pelabuhan pertama yang Nakhoda sebagai Pegawai Catatan Sipil Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

Strukturorganisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal
Strukturorganisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut.
strukturorganisasi kapal terdiri dari seorang Nakhoda selaku pimpinan umum di atas kapal dan Anak Buah kapal yang terdiri dari para perwira kapal dan non perwira/bawahan (subordinate crew). Struktur organisasi kapal diatas bukanlah struktur yang baku, karena tiap kapal bisa berbeda struktur organisaninya tergantung jenis, fungsi dan kondisi kapal tersebut. StrukturOrganisasi Kapal Awak kapal adalah mereka yang namanya tercantum dalam dalam daftar awak kapal (monsterrol) atau sijil awak kapal. Pekerjaan yang dilakukan di atas kapal disebut dinas anak kapal yaitu pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang telah diterima untuk bekerja di kapal kecuali pekerjaan nakhoda (pasal 375 alinea 2 KUHD). 2kJtD2K.
  • n80k4c0b1m.pages.dev/294
  • n80k4c0b1m.pages.dev/203
  • n80k4c0b1m.pages.dev/331
  • n80k4c0b1m.pages.dev/186
  • n80k4c0b1m.pages.dev/229
  • n80k4c0b1m.pages.dev/183
  • n80k4c0b1m.pages.dev/522
  • n80k4c0b1m.pages.dev/562
  • struktur organisasi di atas kapal